JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, akan mengambil langkah menggagas hak interpelasi DPR jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa TKI/WNI di Malaysia.
“Apabila dalam waktu dekat ini kami tidak melihat adanya respon dan tindakan nyata dari pihak Pemerintah RI, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah menggagas hak interpelasi DPR,” ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/10/2012).
Sebelumnya diberitakan adanya kasus yang dialami saudara Marianto Azlan, TKI di Malaysia asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur, yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008.
Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor, Malaysia.
Padahal sebenarnya secara kebetulan Marianto melewati tempat kejadian perkara setelah pulang kerja sebagai buruh konstruksi. Saat ini Marioanto ditahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya ditahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia.
Menurut politisi Partai Golkar ini, kasus tersebut semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, selain juga kasus-kasus lain yang dialami TKI/WNI di Malaysia.
“Dalam menanggapi kasus-kasus yang dialami TKI/WNI di Malaysia, saya selalu menyurati kementerian terkait untuk segera melakukan tindakan nyata. Namun realitasnya, surat-surat yang saya kirimkan tidak mendapat respon dari Pemerintah RI’, katanya.
Poempida menerangkan, surat-surat yang pernah dilayangkan ke pemerintah, antara lain surat bernomor: 01/PH/A182/2012 tertanggal 01 Mei 2012 tentang penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia, surat bernomor 20/PH/A182/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tentang tanggapan surat Menteri Luar Negeri bernomor 338/LN/05/2012/01 tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus penembakan 3 WNI di Malaysia, surat bernomor 55/PH/A182/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012 tentang tanggapan kasus penembakan 3 WNI/TKI di Selangor, dan surat bernomor 89/PH/A182/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tentang tanggapan atas penembakan 5 WNI di Malaysia.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.