JAKARTA - Polri tengah membahas mekanisme pelimpahan berkas Simulator SIM di Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengaku akan segera memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nur Ali untuk berdiskusi dengan penyidik KPK terkait pelimpahan berkas ini.
"Kita akan melaksanakan dan sedang bahas bagaimana mekanisme hukumnya. Nanti saya akan memutus Pak Nur Ali untuk diskusi dengan penyidik KPK tentunya. Sehingga aturan semua dipatuhi dan kita menjalankan apa yang menjadi directive Bapak Presiden," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Kendati demikian, Sutarman menegaskan tetap akan melakukan penyidikan proyek pengadaan alat simulator mengemudi senilai Rp196 miliar. "Mungkin kalau dihentikan tidak ada rumusan hukumnya. Makanya nanti kita rumuskan bagaimana yang baik supaya tidak melanggar hukum semuanya," sambungnya.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan komunikasi dan diskusi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait izin penyitaan barang bukti. "Tentu semua harus didiskusikan dengan waktu secepatnya supaya bisa serahkan ke KPK," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman mengatakan, pihaknya siap menyerahkan berkas itu sekarang juga bila KPK siap menerima seluruh berkas kasus tersebut. "Kalau KPK siap menerimanya sekarang kita akan kirim sekarang juga," pungkasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.