Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlunya Mengubah Sistem Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Carolina Christina , Jurnalis-Sabtu, 20 Oktober 2012 |15:02 WIB
Perlunya Mengubah Sistem Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA- Rasa keadilan di Indonesia menjadi sesuatu barang yang mahal bagi rakyat ketika melihat bobroknya sistem peradilan dan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Temu Lintas Aktivis Generasi, Jeppri F Silalahi dalam rilisnya yang diterima Okezone, Sabtu  (20/10/2012).

Menurutnya, kekerasan TNI dan Polri terhadap warga kerap terjadi dalam banyak kasus seperti pada kasus sengketa lahan di berbagai wilayah. Padahal jika dilihat keberadaan dua lembaga ini adalah pilar penjaga Tanah Air untuk pertahanan dan keamanan negara.

"Dapat kita bayangkan seperti apa jadinya kalau TNI diberi kewenangan untuk menangkap dan menginterogasi atas dasar dalih keamanan nasional seperti yang tertuang dalam RUU Kamnas. RUU Kamnas ini adalah ancaman bagi demokrasi," ujar aktivis yang pernah merasakan hidup dibalik jeruji penjara selama 1 tahun di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono karena menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu lanjut mantan aktivis Forum Kota (Forkot) ini, aparat kepolisian yang diharapkan menjaga keamanan dalam negeri ternyata memiliki permasalahan karena posisinya berada dibawa Presiden. Akibat posisi itu, Polri merasa lembaga yang tak dapat diatur oleh siapapun kecuali Presiden.

"Padahal jika dilihat keberadaan Polri sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban sipil di setiap daerah yang dipimpin oleh gubernur, bupati, wali kota. Agar terjadi sinergis pemerintahan secara nasional maka posisi Polri harus dibawah Mendagri," ungkapnya lagi.

Begitupula untuk lembaga peradilan. Menurutnya sudah saatnya dilakukan perubahan sistem acara peradilan Indonesia dari kontinental (majelis hakim) menjadi Anglo Saxon (juri). Dengan sistem ini hakim tak lagi memutus bersalah atau tidak seorang terdakwa tapi juri yang terdiri dari masyarakat berbagai lintas profesi inilah yang memutus. Hakim hanya menentukan lamanya hukuman kepada keslaahan terdakwa.

"Sistem penjurian yang mempresentasikan rasa keadilan masyarakat dengan sistem penjurian ini juga lah kita mampu mendidik dan membentuk masyarakat sadar akan hukum," katanya kembali.

Selain itu dengan sistem Anglo Saxon ini mampu menutup ruang gelap para pelaku yang ingin memperjual belikan hukum. Dengan sistem ini maka supremasi hukum di negeri ini dapat ditegakan.   

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dirinya mengaku setuju dengan adanya perubahan sistem peradilan ke arah Anglo Saxon (juri). Namun untuk melakukan perubahan itu perlu dilakukan kesepakatan bersama.

"Setuju dengan peradilan juri. Dan akan lebih baik secara intelektual masyarakat bisa berpartisipasi. Kasus penyuapan untuk memainkan hukum juga akan semakin bisa ditekan," ungkap Neta.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement