Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kaji SP3 Kasus Baturaja

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2012 |00:30 WIB
Kejagung Kaji SP3 Kasus Baturaja
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Marzuki Alie dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja senilai Rp600 miliar.  
 
"Akan kita pelajari dan dievaluasi. Nanti akan dikoordinasikan dengan Jampidsus," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, Senin (22/10/2012).
 
Hal senada disampaikan salah seorang pejabat Pengaduan Masyarakat Kejagung, Ibnu Firman. Ia mengatakan, pekan ini pihaknya akan menyampaikan hasil konfirmasi para pimpinan Kejagung tentang kelanjutan evaluasi SP3 tersebut.
 
"Pertanyaan ini akan disikapi oleh pimpinan (Kejagung), satu minggu lagi (minggu ini) hasil konfirmasinya dapat kita sampaikan," ujar Ibnu.
 
Dia menambahkan, Kejagung tidak segan membuka kembali penyidikan kasus ini apabila ditemukan adanya fakta baru yang dapat membatalkan SP3 Ketua DPR itu.
 
"Apabila terlihat fakta baru, kasus SP3 Marzuki Alie akan ditindaklanjuti. Hal ini nantinya akan dijelaskan oleh Kapuspenkum atau pejabat terkait yang menangani kasus SP3 ini," sebut Ibnu.
 
Terkait hal tersebut, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengapresiasi sikap Kejagung tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang dipetieskan.
 
"Tidak ada kata usang untuk sebuah praktek korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 ini layak diapresiasi," ujar Abdullah.
 
Sekadar diketahui, di penghujung 2011 lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono pernah menjanjikan kepada publik untuk mengevaluasi SP3 yang pernah dikeluarkan instansinya atas kasus PT Semen Baturaja yang melibatkan Marzuki Alie.
 
Marzuki saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
 
Para tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu yakni Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya selaku Kepala Departemen Niaga dan Darusman yang menjabat sebagai Direktur Teknik.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement