Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sesalkan Sikap Acuh SBY Soal Kasus Penghilangan Orang

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2012 |14:35 WIB
DPR Sesalkan Sikap Acuh SBY Soal Kasus Penghilangan Orang
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengabaikan rekomendasi dari DPR RI terkait penanganan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997/1998 silam. Oleh karena itu, kali ini keluarga korban beserta beberapa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meminta DPR untuk kembali mengingatkan pemerintah agar segera mengusut kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Efendi Simbolon menyesalkan sikap acuh yang ditunjukan oleh Presiden SBY. Padahal, rekomendasi untuk melakukan pengusutan itu dilakukan sejak tiga tahun lalu.

"Tiga tahun memang waktu sangat lama untuk kita menanti. Ini masih masuk dalam hot isu dalam pembicaraan intdernasional termasuk di PBB," kata Efendi saat mengisi diskusi di DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Bahkan menurut Effendi, pemerintah secara sengaja berusaha untuk menghilangkan kasus tersebut, sama seperti kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa Trisakti dan Semanggi II dimana bukti-bukti dihilangkan sehingga penegak hukum tidak memiliki bahan untuk mengusut kasus tersebut.

"Proses masuknya berkas ini ke DPR juga saya merasakan bahwa mereka ingin menghilangkan juga. Karena itu preseden di Trisakti dan Semanggi II mereka bisa menghilangkan itu. Sehingga Kejagung tidak bisa menindaklanjuti," ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan, sambung Efendi, adalah sikap Presiden SBY yang tidak tegas dalam melakukan pengusutan kasus tersebut. Berbeda dengan saat Presiden SBY turun tangan secara langsung untuk menyikapi permasalahan politik nasional lainnya.

"Kenapa Pak SBY tidak mau menyentuh ini. Kenapa tidak mau merespon seperti masalah KPK Polri, atau Nazarudin misalnya. Ternyata Nazarudin dijemput malah untuk diselamatkan. Karena seperti bisa diatur BAP-nya Nazarudin. Memang sarat dengan intervensi," ujarnya.

Sementara itu, muncul wacana dari berbagai pihak agar DPR mengajukan hak interpelasi ke presiden terkait hal tersebut. Efendi sendiri mengaku siap untuk mengajukan hak interpelasi, selama hal itu memang merupakan keinginan dari masyarakat luas, termasuk korban HAM.

"Kalau interpelasi monggo. Saya juga heran, kenapa presiden tidak pernah mau memberikan pernyataanya khusus kasus ini. Apa ada kaitan dengan beliau. Kemarin dalam seleksi Komnas HAM, ini juga tidak termasuk dalam hal yang ditanyakan," tandasnya.

Seperti diketahui, pada 30 September 2009, DPR telah mengirimkan surat resmi ke Presiden SBY perihal rekomendasi Pansus DPR terkait penculikan dan penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998.

Empat rekomendasi tersebut adalah meminta pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 korban yang hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban, serta meratifikasi konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement