JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan protes keras terhadap proses hukum Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
Pasalnya, dalam proses hukum terlihat ada bentuk ketidakadilan. Antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa, yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.
"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," kata Menakertans Muhaimin Iskandar usai menemui keluarga TKI tersebut di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012).
Muhaimin mengaku heran menyusul ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, akan tetapi justru dua warga negara Indonesia yang kemudian kena hukuman, dan yang orang Malaysia tidak kena hukuman.
"Ini sangat diskriminatif dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya,"tegasnya.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia, lanjutnya telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan hukum dan telah memiliki pengacara untuk mendampingi kedua TKI.
“Selama ini pihaknya terus berkoordinasi dan bekerjasama KBRI di Malaysia untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air," sebutnya.
Ia meminta KBRI di Kuala Lumpur Malaysia dan seluruh jajaran disana bekerja keras. Bahkan untuk keperluan itu, Pemerintah Indonesia kata Muhaimin juga telah menyewa pengacara tetap di Malaysia untuk menangani kasus-kasus pidana dari para TKI dan WNI di negara tersebut.
"Ada dua pengacara, satu yang dikontrak majikannya dan dikontrak KBRI. Fakta-fakta hukum kita kuat, pemerintah Malaysia juga memberikan perhatian. Kita akan dampingi terus,"sebut Muhaimin.
"Jadi sekarang kita punya pengacara tetap disana untuk menangani semua masalah, dibiayai APBN. Kalau dulu dikontrak per kasus tapi sekarang dikontrak penuh. Di Saudi Arabia juga kita punya pengacara tetap, soalnya pengacara kita kan gak bisa praktek disana," ujarnya.
Muhaimin juga meminta agar pemerintah Malaysia dapat berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry yang merupakan kakak beradik.
Muhaimin menambahkan pemerintah telah melakukan segala upaya pendampingan hukum termasuk memberangkatkan ibu dari kedua TKI ke Malaysia untuk dapat memantau langsung kondisi kedua anaknya di penjara.
"Dua hari yang lalu saya berangkatkan ibunya Frans kesana untuk bertemu Frans dan akan terus kita pantau bagaimana pertemuannya sehingg selamat dari ancaman hukuman. Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.
Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga kedai video game.
Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.
Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding dimana pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
(Muhammad Saifullah )