JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum berhasil mencokok Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kembali ke Indonesia.
"Khusus upaya masalah ekstradisi Djoko kami sudah melakukan koordinasi secara maksimal dari pihak Kemenlu dan juga perwakilan kita disana, namun jawaban dari pemerintah Papua Nugini (PNG) mengatakan bahwa mereka belum melakukan pembahasan secara mendalam," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Kendala terbesar, lanjut Basrief, karena pemerintahan PNG yang baru terbentuk. Kendati demikian, Basrief mengaku pihaknya terus berupaya secara maksimal.
"Kita masih menunggu, kita sudah kembali mengirimi surat untuk kedua kalinya," kata Basrief.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.
(Misbahol Munir)