Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

18 Parpol Belum Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Senin, 29 Oktober 2012 |08:38 WIB
18 Parpol Belum Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan 16 Partai Politik (Parpol) dapat melanjutkan verifikasi faktual untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Namun, bagi 18 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap dua mulai bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, 18 Parpol yang tidak lolos belum bisa mengajukan gugatan kepada PTUN, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Ruang gugatan PTUN sebenarnya menurut UU Nomor 8 Tahun 2012, dilakukan setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu nanti (bulan Januari) dan ada Surat Keputusan (SK) dari KPU," kata Ferry, melalui pesan singkat kepada Okezone, Senin (29/10/2012).

SK dari KPU tersebut, kata dia, baru bisa dijadikan objek gugatan 18 parpol ke PTUN. Untuk saat ini, KPU belum mengeluarkan SK apapun terkait lolosnya 16 Parpol dari verifikasi administrasi tahap dua.

Lebih lanjut, Ferry menyerahkan semuanya kepada 18 Parpol yang tidak lolos verifikasi untuk melakukan gugatan apa tidak.

"Kalau pun sekarang mau melakukan gugatan itu hak mereka (ke 18 Parpol)," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan 16 Parpol yang melanjutkan kepada tahap verifikasi faktual dan tidak meloloskan 18 Parpol. Berikut 16 Parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap dua :

1. Partai NasDem
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hanura
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golkar 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerindra
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Berikut daftar partai politik yang tidak lolos verifikasi:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement