Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Minta Grasi Ola Tidak Dicabut

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 08 November 2012 |14:33 WIB
Mahfud MD Minta Grasi Ola Tidak Dicabut
Mahfud MD (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut grasi yang diberikan kepada Mairika Franola alias Ola, bandar narkoba yang sebelumnya divonis hukum mati oleh pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, Presiden SBY tidak perlu mencabut grasi kepada Ola. Mahfud beralasan, karena grasi adalah produk hukum yang sah.

"Begini ya, grasi itu adalah produk hukum yang sah sehingga mungkin tidak bagus kalau grasi itu dicabut," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
 
Mahfud menambahkan, jika grasi yang diberikan terhadap terpidana kasus narkoba, Mairika Franola alias Ola dicabut maka kedepannya akan sangat tidak baik dampaknya bagi presiden sendiri.

"Tidak mungkin betul sih belum ada aturannya, tapi menurut saya tidak bagus. Itu harus disesali saja bahwa itu dibuat secara tidak cermat," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 Oktober lalu.

Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu, bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement