SIMALUNGUN - Seorang polisi yang bertugas di Polres Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan karena memerkosa siswi kelas 11 SMA. Namun, meski sudah sepekan lalu dilaporkan, belum ada perkembangan proses hukum terhadap polisi berinisial Briptu AM itu.
Keluarga korban pun geram dan meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendatangi korban di rumahnya, Kamis (29/11/2012) siang.
Keluarga menceritakan kembali apa yang telah dialami korban yang bersekolah di sebuah SMA swasta di Simalungun itu.
Perbuatan asusila yang terjadi pekan lalu berawal saat korban, WW, berada di rumah pelaku. Saat itu, keluarga meminta AM menjaga WW. Saat rumah sepi, AM memaksa korban untuk berhubungan intim.
Pemerkosaan tidak berhenti di situ, pelaku mengajak korban untuk melakukan hal serupa di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar.
Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban dan langsung dilaporlan ke Polresta Pematangsiantar. Ironisnya, meski laporan sudah dilayangkan sepekan lalu, namun hingga kini belum diproses.
Arist berjani akan menindaklanjuti pengaduan tersebut ke Polda Sumut.
Upaya perdamaian sebenarnya sudah dilakukan pelaku. Namun keluarga korban menolak karena niat tersebut haya disampaikan melalui pesan singkat (SMS) saja. Bahkan, pelaku sempat menyatakan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya, meski masih di bawah umur.
(Anton Suhartono)