KEFAMENANU - Polisi menciduk seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran memiliki senjata api rakitan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, senjata milik Darius Sabuin (50), warga Kampung Banloki, Kelurahan Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, itu tidak digunakan untuk kejahatan, melainkan untuk memburu binatang liar di hutan.
Darius ditangkap setelah dilaporkan tetangganya lantaran sering berburu hewan di hutan menggunakan senjatanya itu.
"Barang bukti sudah ada. Terkait kronologis kami belum bisa beri keterangan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres TTU, Ipda Sefnat Tefa, Kamis (6/12/2012).
Warga melaporkan Darius karena khawatir senjata miliknya suatu saat bisa melukai penduduk.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.