JAKARTA - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anggelina Sondakh, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Menurut Sekertaris Divisi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, partainya menyerahkan semua keputusan kasus Angie sapaan akrab Anggelina Sondakh, kepada hukum.
"Proses penegakan hukum kita hormati penuh, semua proses hukum itu yang harus kita hormati," kata Hinca, usai menghadiri acara Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
Mengenai vonis yang nantinya akan dijatuhkan oleh Hakim Tipikor, Hinca menegaskan, hasilnya tetap tidak akan mengubah pendirian partai berlambang bintang mercy tersebut, yang sudah menyerahkan Angie kepada hukum.
"Sekali lagi ditegaskan partai mempunyai sikap yang jelas, biarlah proses hukum berjalan dengan semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut agar mantan anggota Komisi X Fraksi PD dengan hukum 12 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.