Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diusulkan Polsek Tak Menangani Perkara Pidana

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2012 |15:34 WIB
Diusulkan Polsek Tak Menangani Perkara Pidana
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri mewacanakan penghapusan penanganan perkara pidana dan perdata di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Di tingkatan ini, polisi hanya memfokuskan diri pada pembinaan masyarakat.

Menurut Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Mabes Polri Kombes Daud Sihombing, bila Polsek tetap menangani perkara ,akan rentan gesekan akibat timbulnya ketidakpuasan masyarakat.

"Soalnya pernah terjadi Polsek dibakar kaena personelnya sedikit," ujarnya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Senkom Mitra Polri, di Jakarta, Senin (31/12/2012).

Daud menjelaskan fungsi dari Polsek akan diusulkan sebagai pembinaan dan tempat mediasi. "Fungsinya nanti diusulkan sebagai pembinaan dan juru damai. Sedangkan untuk penangan kasus ditingkat Polres seperti di Jepang," paparnya.

Namun dia menegaskan, wacana tersebut bukan untuk menghapuskan wewenang Polri dalam melakukan penyelidikan dalam menindak suatu perkara. “Wewenangnya diambil oleh jajaran yang lebih tinggi yaitu Polres, terutama di polsek-polsek yang jumlah personelnya sedikit," ujarnya.

Kendati demikian, usulan tersebut masih dalam pembahasan internal di Mabes Polri.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement