JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengusut perkara dugaan pemalsuan putusan Peninjauan Kembali yang menyeret mantan Hakim Agung Achmad Yamanie, bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus serupa.
Pasalnya, Yamanie bersama dengan Djoko Sarwoko telah memvonis bebas penyelundup 30 kontainer BlackBerry dari jerat hukum, Jonny Abbas. Putusan Majelis Peninjauan Kembali MA ini ditengarai janggal.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR berharap agar Komisi Yudisial (KY) mampu bersikap tanggap untuk menelusuri dugaan pemalsuan data dalam penanganan kasus tersebut.
"Ini KY harus menelaah dan menelusuri putusan kasus Balckberry ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (21/1/2013).
Selain itu, Indra juga berpesan kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Yamanie tersebut. "Saya juga mendorong kepolisian benar-benar mengusut dan menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan putusan yang diduga dilakukan Yamanie," tandasnya.
Berdasarkan catatan Koordinator dari Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan, Yongki Ariwibowo, ada beberapa Hakim Agung yang patut diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal itu bisa dilihat dari rekam jejak para Hakim Agung.
Hakim Agung Imron Anwari, misalnya, dalam catatan Yongki, Imron sudah dua kali membatalkan hukuman mati dalam kasus narkoba. Pertama dalam perkara PK yang membatalkan hukuman mati terhadap Hillary K Chimezie. Lalu, juga pernah membatalkan vonis mati gembong narkotika sindikat internasional, yaitu kasus pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan.
Selanjutnya ada Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution, dia adalah calon hakim agung “terkaya” pada seleksi calon Hakim Agung tahun 2008 lalu. Kekayaannya saat itu tercatat mencapai Rp6,7 miliar. Patut diduga, kekayaannya saat ini sudah berlipat dari sebelumnya.
Kemudian ada Hakim Agung Timur Manurung yang membuat dissenting opinion pada putusan PK atas terpidana Hillary K. Chimezie. Dia berpendapat bahwa seharusnya Hillary harus dibebaskan, bukan Cuma diubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan.
Timur Manurung, bersama Imron Anwari dan Achmad Yamanie pada tahun 2010 juga pernah membebaskan Bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari hukuman penajra 17 tahun menjadi hukuman bebas.
Terakhir ada Hakim Agung Suward. Sama seperti Imron Anwari, Suwardi juga tidak memiliki sikap yang konsisten soal hukuman mati yang dikaitkan dengan HAM. Pada kasus Chimizie, ia membatalkan hukuman mati dengan salah satu alasannya hukuman mati melanggar HAM.
Namun, pada tahun 2010, bersama Hakim Agung Imron Anwari dan Achmad Yamanie, dia menolak permohonan PK dari terpidana mati kasus “Bali Nine” atas Myuran Sukumaran alias Mark. Dalam kasus ini, dia tetap menjatuhinya hukuman mati kepada terpidana tersebut.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.