Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digelandang KPK, Luthfi Menghiba Minta Didoakan

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2013 |00:30 WIB
Digelandang KPK, Luthfi Menghiba Minta Didoakan
Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Heru Haryonoi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku tidak mengetahu transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait pengurusan daging sapi impor.

"Saya tidak tahu," katanya seraya masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Luthfi pada Kamis dini hari ini digelandang penyidik KPK karena diduga terlibat dalam praktek suap tersebut. Dia digelandang ke dalam gedung lembaga antikorupsi itu di bawah kepungan puluhan juru warta yang sudah siap menanti sejak dirinya dibawa dari kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Luthfi enggan berspekulasi kemungkinan bakal ditahan. "Saya tidak tahu. Doakan saya," minta Luthfi menghiba.

Luthfi tiba di KPK pukul 00.00 WIB di bawah kawalan ketat sejumlah penyidik dan koleganya yang turut mengantar. Tampil mengenakan kemeja putih, dia hanya bisa tersenyum getir menanggapi berondongan pertanyaan para wartawan yang ditembakan dari segala penjuru arah.

Wajah Luthfi berkeringat dan terlihat memucat. Sejak dari tangga lobi utama hingga ke dalam gedung KPK, pria berjangkut itu harus dipapah akibat cecaran dan desakan wartawan yang saling berebut mengabadikan gambar.

Banyak pertanyaan wartawan yang hanya dijawab dengan senyum getir Luthfi. Seperti misalnya, ketika ada wartawan yang memintanya untuk ber-takbir. "Pak ustad, takbir pak ustad," kata salah seorang wartawan meminta.

Ada pula, wartawan yang bertanya ihwal kesiapannya ditahan penyidik. Lagi-lagi dia juga hanya tersenyum.

Lutfi Hasan Ishaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap daging sapi impor. Dia diduga menerima Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama lewat koleganya, Amhad Fathanah. "Dari hasil ekspose, kita temukan dua alat bukti yang cukup bisa dikaitkan ke anggota DPR atas nama LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya sebelum kedatangan Luthfi, Rabu kemarin.

Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement