 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah mengeluarkan surat cegah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, terkait kasus pengurusan daging sapi impor.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto, mengatakan Luthfi dilarang mengadakan lawatan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan per 30 Januari 2013.
Dalam surat pencegahan itu tercantum status tersangka untuk Luthfi. Selain Luthfi, KPK juga mencegah Deviane. Siapa Deviane? Tidak ada penjelasan secara terperinci di surat tersebut. "Mereka dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Maryoto saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Lufti dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp 1 miliar Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada koleganya, Ahmad Fathanah, Selasa malam.
Menurut Johan, penyidik mengantongi informasi transaksi uap itu dari laporan masyarakat, sejak Selasa pagi. Johan Budi mengatakan KPK lalu menguntit Ahmad Fathanah (pihak yang akan menerima suap) hingga ke PT Indoguna Utama. "Dari pagi meluncur mengikuti AF. Kita memperoleh info ada serah terima uang dilakukan di kantor di PT IU jam 11 siang," kata dia di siaran pers, Rabu.
Di sana, Ahmad Fathanah sudah ditunggu dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Transaksi suap pun segera dilaksanakan. Usai transaksi, Ahmad Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, untuk menemui seseorang. Sedangkan dua petinggi PT Indoguna Utama meninggalkan kantor.
"Setelah kita pastikan uang itu diterima AF, kita lakukan penangkapan pukul 20.20 WIB di hotel tersebut," terang Johan Budi.
Dari penangkapan itu, pria yang disebut sering disapa ustad itu ternyata penyidik menemukannya sedang bersama M, wanita muda yang diketahui bernama Maharani. "Mereka lalu ditangkap," kata Johan Budi.
Beberapa jam kemudian, atau pukul 22.30 WIB, KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Cakung. Mereka ditangkap di kediaman Arya Abdi Effendi. "Ke empatnya kita bawa bersama supir AF. Di KPK dilakukan pemeriksaan maraton," ungkap Johan Budi.
Dari dua alat bukti yang cukup, KPK menemukan ada keterlibatan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, dalam transaksi suap tersebut. KPK lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. "KPK menggelar ekspose dan disimpulkan ditemukan tindak pidana korupsi tentang transaksi suap. "JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1," ungkap Johan.
Johan Budi menyatakan KPK menyita arang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam. "Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif," terang Johan.
Dari hasil pemeriksaan KPK lalu membebaskan Maharani karena dinilai tidak terkait suap. "Dia tidak ada kaitannya," terang Johan Budi. 
(Dede Suryana)