JAKARTA - Pertemuan yang digelar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, menghasilkan sejumlah putusan dan aturan yang berlaku bagi seluruh kader Demokrat.
Di antaranya setiap kader Demokrat wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pengawas Partai.
"Setiap kader utama diharapkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pengawas Partai. Kita akan menganut dan mengikuti format yang berlaku yang ditetapkan oleh KPK," kata SBY dalam keterangan persnya, Jumat (8/2/2013).
Selain melaporkan harta kekayaan, para kader juga diwajibkan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memastikan kadernya tertib pajak.
"Setiap anggota partai juga wajib memberitahukan NPWP-nya untuk memastikan mereka sudah membayar (pajak) bagi yang diwajibkan," ucapnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.