JAKARTA - Kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf mengatakan kliennya pernah menggelar pertemuan bersama dengan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan pengurusan kuota daging impor di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Menurut Assegaf, pertemuan tiga pihak itu di gelar di Medan, Sumatera Utara, pada 10 sampai 11 Januari 2013 dan membahas soal daging di Indonesia. "Iya, itu di Medan. 10-11 Januari 2013. Sebelum ditangkap," kata dia usai menemani Luthfi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
Operasi tangkap tangan itu sendiri terjadi pada 29 Januari lalu. Dari operasi itu, KPK menangkap kolega Luthfi, Ahmad Fathanah, yang sedang berdua di kamar dengan mahasiswi Universitas Moestopo Beragama, Maharani Suciono.
Kata Assegaf, pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Deviane Adiningrat. Namun, Assegaf melanjutkan, di pertemuan itu sama sekali tidak membahas soal kutota impor daging sapi yang dipesan pihak PT Indoguna Utama.
"Di masyarakat beredar daging babi, daging tikus, lalu tukar menukar informasi saja. Jadi concern LHI adalah daging sapi mahal bahkan beredar daging tikus. Lalu pembicaraan dengan Elizabeth, Mantan Ketua Asosiasi perdagingan tukar menukar informasi saja. Karena datanya tidak sinkron muncullah ide untuk membuat uji publik," terangnya.
Kuasa hukum Luthfi yang lain, Zainuddin Paru, membenarkan ihwal pertemuan tersebut. Namun, dia menambahkan, Menteri Suswono hanya hadir sebentar di sana karena jadwal kesibukan yang padat. "Jadi kebetulan Pak Menteri sedang ada kegiatan di Medan, ada panen raya di salah satu Sumatera Utara, bulan Januari 2013," kata Paru seraya menjelaskan bahwa pertemuan itu berlokasi di Hotel Arya Duta, Medan.
Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, meski yang bersangkutan tidak berada di tempat peristiwa. Dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk pengurusan izin impor.
Mereka yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.
(Misbahol Munir)