JAKARTA - Sidang perkara wanprestasi Rp20 miliar atas tergugat Direktur PT Purnama Putra Mandiri (PPM), Djuwarwanti kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Direktur CV Padak Mas, Arif Budiman.
Kuasa Hukum Arif Budiman, Hor Agusmen Girsang menilai, majelis hakim yang diketuai Haswandi itu tidak cermat dalam memutuskan perkara. Majelis hakim menolak gugatan karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara penggugat dan tergugat.
"Dalam sidang putusan wanprestasi ini hakim menolak gugatan Arif Budiman dengan bukti tidak cermat," kata dia usai sidang, Kamis (14/2/2013).
Padahal, menurut Agusmen, dalam sidang sebelumnya sudah diserahkan sejumlah bukti dan saksi akurat, yang menyatakan Djuwarwanti memenuhi kewajiban proyek tambang biji besi di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang dikelola bersama Arif Budiman dengan biaya secukupnya.
"Atas penolakan perkara wanprestasi sesuai agenda pembacaan putusan nomor 325/PDT.G/2012/PN Jakbar tersebut, kami berkoordinasi dengan klien untuk mempertimbangkan banding berdasarkan waktu yang diberikan majelis hakim selama dua minggu kedepan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum Djuwarwanti, Adi menilai keputusan sidang perkara tersebut sudah sesuai kebenaran. "Putusan sudah sesuai kebenaran," singkat Adi.
Direktur CV Pandak Mas, Arif Budiman mengajukan gugatan perdata wanprestasi senilai Rp80 miliar terhadap Direktur PT Purnama Putra Mandiri, Djuwarwanti di PN Jakarta Barat. Gugatan tersebut terkait perjanjian kesepakatan proyek tambang biji besi senilai Rp70 miliar di Lombok, NTB.
Djuwarwanti dinyatakan wanprestasi tidak mampu menyepakati proyek tersebut karena Direktur PT Purnama Putra Mandiri (PPM) tersebut hanya menyetor secara bertahap dana sebesar Rp20 miliar.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.