Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pidato Sindiran Anas Wajar sebagai Suatu Pembelaan

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2013 |07:03 WIB
 Pidato Sindiran Anas Wajar sebagai Suatu Pembelaan
Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anas Urbaningrum menyiratkan kekecewaan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pidato pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat kemarin, Anas mengungkapkan, jika penetapan tersangka dirinya kental nuansa politis.

Sindiran Anas tersebut dinilai suatu kewajaran seseorang yang tengah galau mencari keadilan karena merasa terzalimi.

"Sebagai warga negara biasa, dia (Anas) juga punya hak konstitusi, berkeberatan dan menuntut keadilan itu wajar sepanjang bertujuan untuk membangun pilar demokrasi," ujar pengamat politik LIPI, Siti Zuhro kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Siti menuturkan, pidato Anas tersebut sudah cukup untuk menggambarkan kegalauan hati mantan Ketua PB HMI itu menyusul kasus yang menderanya tersebut.

Namun, Anas sebagai politisi tentu lebih mengetahui dan harus siap terhadap konsekuensi apapun yang didapat kala dia terjun ke dunia politik. 

"Sudah saatnya reformasi birokrasi dikedepankan. Selama masih dalam koridor hukum, manuver politik harus dijawab dengan cerdas," imbuhnya.

Anas Urbaningrum merasa penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong oleh sejumlah faktor nonhukum. Apalagi, kata dia, ada semacam desakan yang mendorong agar KPK segera menetapkan status hukumnya. Tak hanya itu, Anas juga mengaitkan status tersangka yang kini melekat padanya dengan Kongres Partai Demorkat di Bandung, Jawa Barat.

Anas mengaku sejak awal meyakini bahwa dia tidak akan punya status hukum di KPK. Karena dia yakin KPK bekerja independen, mandiri dan profesional. Tidak bisa ditekan opini dan oleh hal lain di luar opini termasuk tekanan dari kekuatan-kekuatan sebesar apapun.
 
“Saya baru mulai berpikir saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika ada desakan seperti itu saya baru mulai berpikir 'jangan-jangan'," kata Anas dalam pidato pengunduran dirinya kemarin.

"Saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus konsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Ketika saya dipersilakan untuk fokus menghadapi masalah hukum, berarti saya sudah divonis punya status hukum, tentu yang dimaksud tersangka,” terang Anas.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement