JAKARTA- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut penetapan status tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang terhadap dirinya adalah sebuah rekayasa politik. Tapi, pernyataan Anas tersebut dinilai sebagai upaya untuk membangun persepsi publik atas kasus yang menimpanya.
"Itu adalah cara membangun kontrol publik, dengan cara Anas mengatakan jika penetapan tersangka sebagai politisasi hukum, " kata pengamat hukum Ari Dwipayana kepada okezone, Minggu (24/2/2013).
Menurut Ari, dalam menetapkan status tersangka terhadap Anas tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, dan bukan rekayasa politik. "Sudah ada fakta dari persidangan Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Nazarudin, itu sudah terkait dan tidak berjalan sendiri," pungkasnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013. Mantan Ketua Umum HMI itu kemudian langsung melakukan jumpa pers pada 23 Februari 2013 dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan rekayasa politik dan ada tekanan politik.
Bahkan, Anas menyatakan yang terjadi pada dirinya ini merupakan halaman pertama, bukan sebuah cerita penutup.
(Stefanus Yugo Hindarto)