Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SBY Gagal Kelolah TNI-Polri

Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2013 |08:03 WIB
SBY Gagal Kelolah TNI-Polri
Mapolres OKU dibakar (Ist)
A
A
A

SETIAP orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan.
 
Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.
 
Modifikasi pelat kendaraan tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
 
Lantas aturan apa saja yang mesti diperhatikan terkait memodifikasi pelat nomor kendaraan? Selengkapnya simak infografis ya!



Baca Juga:

Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Lebaran
Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement