Hewan kurban yang dijual hanya yang berasal dari zona hijau PMK. Hal ini dipastikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.
Baca Juga: 19 Provinsi di Indonesia Terjangkit Wabah PMK
Dia menegaskan bahwa hewan ternak yang berada di daerah zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang dan dalam pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.
Baca Juga: 4 Fakta Darurat Wabah PMK Jelang Idul Adha
"Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, Insyaallah Idul Qurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik," kata Kuntoro dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
(Catur Nugroho Saputra)