Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tambang Emas Tumpang Pitu

Dede Suryana , Jurnalis-Selasa, 09 April 2013 |16:58 WIB
DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tambang Emas Tumpang Pitu
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto mendukung Pemkab Banyuwangi soal tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemkab Banyuwangi dinilai wajar memiliki kepentingan dalam kasus pertambangan emas ini, seiring dengan tanggung jawab dan semangat otonomi daerah untuk kesejahteraan rakyat setempat.

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahan eksplorasi emas berbendera Australia, Interpid Mines Ltd ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan pemberian persetujuan Azwar Anas kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) dalam pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi proyek tambang emas Tumpang Pitu kepada PT Bumi Suksesindo. Sementara Intrepid Mines Ltd mengklaim sebagai pengelola tambang emas di gunung tersebut.

"Kita tidak bisa mengingkari, tentunya dengan komitmen yang sudah ada sebelumnya (Otonomi daerah). Hal ini merupakan penghargaan yang diberikan khususnya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat sebagai bukti bahwa sektor SDA seperti mineral, emas itu dapat ambil nilai lebih yang multidimensional, termasuk teknologinya, yang melibatkan daerah, baik swasta atau BUMD,” kata Daryatmo dalam keterangannya, Selasa (9/3/2013).

“Yang jelas kami memberikan kesempatan dan dukungan kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam menghadapi persoalan tambang dimaksud," sambungnya.

Pemkab Banyuwangi sendiri menilai gugatan Intrepid Mines Ltd salah alamat. Sebab, Pemkab Banyuwangi, dalam hal ini diwakili bupati, tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).

"Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.

Hal senada disampaikan, Kabag Hukum Pemkab Yudi Pramono yang menjadi kuasa hukum Pemkab Banyuwangi. Dia juga menerangkan, pihak Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkan Intrepid.

"Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada kaitannya dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN. Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase, yakni terkait persaingan usaha internasional bukan dengan Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement