JAKARTA - Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski Pemerintah SBY-Budiono berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
"Pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang intelektualnya," kata Koordinator Lapangan Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI), Mustafa Khaidir dalam pesan elektroniknya, Selasa 9 April.
Alhasil, lanjut Mustafa, malah banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.
"Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Bayangkan salah satu oknum hakim yang seharusnya memperjuangkan keadilan, tetapi malah dikenal sebagai sosok mafia hukum," terangnya.
PERMAPHI mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangkap dan mengadili mafia hukum.
"Mendesak Komisi Yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan Indonesia dan selamatkan wajah peradilan Indonesia dari para mafia hukum yang bercokol di Mahkamah Agung," lugasnya.