Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Orangtua & Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Aisyah , Jurnalis-Kamis, 18 April 2013 |14:52 WIB
Pembunuh Orangtua & Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap kedua orangtua dan anak kandungnya sendiri di jalan Bunga Kamboja, Lahundape, Kendari Barat, Sulawesi Tenggara pada Selasa 16 April 2013 lalu, bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
 
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kombespol, Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013). Menurut Agus, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Agus menjelaskan, pembunuhan dipicu lantaran kedua orangtua W tidak memberi sejumlah uang yang diminta pelaku untuk judi online. Alih-alih mengabulkan permintaan anaknya, kedua orangtua W malah memberikan nasihat.
 
Hal inilah yang kemudian memicu pelaku melakukan pembunuhan terhadap ayahnya Labojo Basri (68) yang diketahui merupakan Kepala Sekolah SMK di wilayah Kendari dan ibunya Hj.Asliyah (62). Tak hanya membunuh ayah dan ibunya, W juga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Faisal yang baru berusia 6 tahun.
 
"Kejadian bermula saat pelaku kembali ke rumah dari salah satu warnet, untuk meminta uang kepada kedua orangtuanya. Namun karena tidak diberi, pelaku marah langsung melakukan tindakan pembunuhan dengan senjata tajam. Anaknya yang kebetulan berada di lokasi yang sama akhirnya turut menjadi korban," tutur Agus.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement