JAKARTA - Ida Laksmiwati, istri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku optimis permohonan suaminya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut yaitu pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana menyangkut Peninjauan Kembali.
"Saya optimis (dikabulkan)," kata Ida, seusai mendampingi Antasari menjalani sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Selain karena petitum yang diajukan, pihaknya juga melihat bila usaha keras yang dilakukan suaminya itu, akan berbuah manis karena untuk mencari keadilan.
"Dia terlihat berupaya terus untuk mencari keadilan, karena selama ini keadilan sangat jauh dari dirinya. karena bukti dipersidangan tidak pernah dihadirkan, " ujar Ida.
Hanya melalui PK, bukti baru yang dimiliki untuk membuktikan Antasari tidak bersalah bisa dilakukan. Sedangkan, Antasari pernah melakukan PK, dan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Melalui uji materi ini, Antasari berjuang agar PK bisa dilakuan dua kali.
Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.