Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Diminta Beri Putusan Adil Soal Kisruh Verifikasi Parpol

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2013 |19:11 WIB
DKPP Diminta Beri Putusan Adil Soal Kisruh Verifikasi Parpol
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kesalahan yang telak itu dimulai saat KPU menetapkan penggunaan metode Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidarlih). Namun, ternyata kedua hal itu tidak dipergunakan sama sekali. Lalu KPU menggunakan lembaga asing dalam melaksanakan pekerjaannya, padahal itu dilarang UU Pemilu," kata Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menjelaskan, dalam kaitan pelaksanaan verifikasi faktual parpol dimana kemudian KPU hanya mengumumkan 10 Parpol yang bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, setelah dilakukan persidangan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kedua lembaga itu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU.

"Poin itu adalah kesalahan kinerja KPU dan Bawaslu. Karena, antara KPU dan Bawaslu tidak dalam satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu seperti yang dinyatakan oleh BAB I Pasal 1 ayat 5 peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah menjadi sumber hukum sebab sudah diundangkan pada tanggal 11 September 2012 pada Berita Negara RI Nomor 906 tahun 2012," bebernya.

Masih kata Junisab, i Pasal 7 ayat (d) dengan tegas dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Dan dipertegas di ayat (e) yang berbunyi: melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

"KPU dan Bawaslu sudah terbukti tidak beretika karena sudah melanggar pasal itu. Buktinya  adalah, KPU dan Bawaslu saling ribut terkait putusan PKPI. Jadi DKPP tidak perlu ragu dalam memutuskan sanksi yang tegas terhadap KPU dan Bawaslu," ujarnya.

DKPP lanjut dia, sejatinya secara tegas memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar etika. Karena, kinerjanya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Jadi, dengan keputusan itu maka DKPP benar-benar melaksanakan isi Pasal 11 ayat (d) yang berbunyi: menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Tentu agar adil, maka pihak atau parpol yang telah dirugikan KPU dan Bawaslu haruslah direhabilitir dengan cara diikutkan menjadi peserta Pemilu 2014," jelas dia.

Sementara itu, Sekjen Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Joller Sitorus mengapresiasi sistem peradilan yang diterapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi, DKPP secara langsung telah melakukan upaya terjun ke lapangan dengan mengadakan sidang lapangan secara terbuka dibeberapa daerah.

"Model seperti itu tidak pernah ditemukan sebelumnya untuk menyelesaikan sengketa Pemilu baik oleh peradilan Bawaslu maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN). Dari proses itu kami percaya bahwa sidang DKPP bisa melihat secara faktual apa sesungguhnya yang dilakukan KPU dalam rangka penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu saat memverifikasi faktuan PPRN diseluruh Indonesia," terang Joller.

"PPRN berharap agar DKPP bisa memutuskan dan merekomendasikan PPRN disertakan KPU menjadi peserta Pemilu 2014," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement