Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Renta Ini Tega Cabuli 5 Bocah di Asahan

Irwansyah Putra Nasution , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2013 |04:05 WIB
Kakek Renta Ini Tega Cabuli 5 Bocah di Asahan
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Aman (74) kakek renta yang tinggal di Desa Aek Loba, tega mencabuli lima orang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Perbuatan biadap tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya.

Perbuatan sang kakek terbongkar saat satu dari lima korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, Jumat, (26/4/2013) Kabupaten Asahan.

Jumiyem (40), salah satu orang tua korban mengataku kesal atas perbuatan pelaku, dan setelah mengetahuinya langsung membawa kasus ini ke polisi untuk diproses.

"Saya minta pelaku dihukum berat atas perbuatannya, dan kalau perlu tak usah dibebaskan, biar saja dia (Arman) di penjara," kata Jumiyem, Jumat, (26/4/2013).

Kelima orang tua korban mendatangi Mapolresta Asahan, bersama kelima bocah untuk membuat laporan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA).

Menurut Jumiyem,  Arman memang dikenal genit di kampung dan selalu mengeluarkan kata-kata tidak senonoh. Setelah mengetahui peristiwa ini, warga sempat menghakimi pelaku dan mengusirnya dari kampung. Namun aksi tersebut dihentikan oleh pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan keterangan korban yang juga tetangga Arman, perbuatan cabul tersebut sudah berulang kali dilakukan pelaku, saat kelima korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Usai menjalankan aksinya, bocah tersebut selalu diberi uang dan permen.

"Dia kasih uang dan permen kepada anak kami sambil mengancam untuk tidak memberitahukan kepada yang lain," cerita Jumiyem.

Jumiyem menuturkan awalnya korban takut untuk bercerita, namun karena bocah tersebut terlihat aneh, makanya kami tanya.

Saat berada di kantor polisi, Arman mengakui perbuatan tersebut dilakukannya karena sering menonton video porno, apalagi dirinya selama ini tinggal sendiri dan tidak ada yang merawat. "Saya menyesal telah mencabuli kelima bocah tersebut, semua itu disebabkan sering menonton video porno," aku Arman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Facrizal menyatakan atas laporan korban pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara atas pebuatannya karena melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dia sudah kita tahan, dan berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengakuinya dan menyesali perbuatannya," tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement