JAKARTA - Polri belum menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang melindungi Komjen Pol (purn) Susno Duadji, saat tim eksekutor gagal mengeksekusi pada Rabu 24 April lalu.
"Belum ada indikasinya," cetus Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Humas Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Boy menegaskan, bahwa Polri mendukung tindakan Kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp4,2 miliar tersebut.
"Sejauh ini kepolisian memberikan perbantuan kepada kejaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi pak Susno Duadji," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mempidanakan pihak-pihak yang membantu pelarian Susno. Selain itu, pihak-pihak yang menghalang-halangi proses eksekusi 24 April 2013 lalu juga akan turut dipidanakan.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.