JAKARTA - Mantan Kabasreskrim Polri, Komjen Pol Susno Duaji akan menjual rumah mewah miliknya di Cinere untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar, sesuai perintah pengadilan.
Kuasa Hukum Susno Duaji, Untung Sunaryo menuturkan, klienya sudah menjalan kewajiban membayar cicilan pada tahap pertama sebesar Rp500 juta. Jika rumah mewahnya terjual, maka beban yang harus dibayar Susno akan lunas.
"Cicilan ke dua Insya Allah minggu ini, dengan menyampaikan sertifikat untuk dijual rumah di Cinere harganya sekira Rp5 miliar. Kalau laku kan langsung lunas," kata Untung, usai mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Jika total kerugian negara sudah dibayar semua, Susno akan membuat sertifikat rumah, kemudian akan di serahkan ke Kejaksaan. "Setelah cicilan ke dua kita membuat surat. Sertifikat diserahkan ke Kejari Jaksel," ujar dia.
Mahkamah Agung memvonis Susno bersalah dan dihukum pidana 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Dia terbukti terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
(Tri Kurniawan)