Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Susno Minta Perlindungan Internasional Itu Memalukan!

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2013 |07:31 WIB
Susno Minta Perlindungan Internasional Itu Memalukan!
Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana tim penasehat hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk meminta perlindungan internasional terhadap Susno menuai kritik.

Jika kasus Susno sampai merambah ranah internasional, maka akan memalukan sekaligus menjatuhkan harga diri bangsa ini.

"Kalau sampai dunia internasional tahu akan sangat memalukan karena perkembangan hukum dunia maju. Eksekusi putusan suatu keharusan dan tidak bisa gagal karena hal-hal yang sepele dan remeh," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Boy menjelaskan, sulitnya Susno dieksekusi, bukan lantaran tim pemburu dari Kejaksaan yang tidak becus dalam bekerja. Namun, ada faktor penting dibalik itu yang membuat Susno begitu alot ditangkap.

"Tim pemburu bukan tidak mampu tapi ini hanya skenario seakan-akan diburu karena ada kekhawatiran jika Susno ditangkap akan membongkar banyak kasus," ungkap Boyamin.

Boyamin menambahkan, untuk buron yang menghindari eksekusi dapat dijerat perkara pidana yaitu menghalang-halangi penegakan hukuman di mana menurut KUHP dapat diancam pidana dua tahun bui dan lima tahun menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi ini disidangkan sendiri, tidak bisa langsung ditambahkan," imbuhnya.

Menurut Boy, kasus Susno akan menjadi pertaruhan penegakan supremasi hukum, karena menyangkut wibawa hukum di republik ini.

"Kalau sampai Susno tidak segera eksekusi maka akan semakin jatuh wibawa hukum dan rakyat akan semakin tidak percaya hukum karena kesannya ini hanya permainan belaka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dikabarkan akan meninjau ulang perlindungan terhadap Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, apabila memang hal tersebut terjadi, maka LPSK akan dikucilkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya, perlindungan terhadap seorang whistle blower dilindungi oleh hukum internasional.

Dia pun menegaskan, jika memang LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada kliennya, pihaknya akan meminta perlindungan internasional. "Kalau LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan internasional," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement