JAKARTA - Dunia internasional dinilai tidak akan ikut campur dalam kasus yang melilit Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji. Hal tersebut lantaran belum ada terbukti Susno diperlakukan tidak adil.
"Saya kira terlalu naif kalau dunia internasional ikut campur," kata Pakar Hubungan Internasional, Djawahir Tantowi, saat berbincang dengan Okezone, Kamis (2/5/2013).
Saya kira, lanjut Djawahir, ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam konteks ini memberhentikan tidak melindungi, saya kira Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak ikut campur dan mudah untuk penilaian atau memberikan sanksi.
"Karena dalam kontek itu LPSK bukan dipandang tindakan yang merepresentasikan hukum negara. jadi LPSK salah satu lembaga observasi negara tidak terlalu peduli karena ini kasus individual," terangnya.
Dosen Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) menambahkan tidak beralasan jika PBB , memberikan sanksi.
"Biasanya sanksi dijatuhkan jika terbukti terpidana diperlakukan tidak adil. Dalam kontek itu PBB hanya lazimnya, negara tidak patuh pelanggaran HAM atau kejahatan HAM. Contohnya seperti di Afganistan, ada tersangka teroris di negaranya, kemudian Afganistan tidak serahkan teroris," terangnya.
Sebelumnya LPSK, dikabarkan akan meninjau ulang perlindungan terhadap Susno Duadji.
Menurut kuasa hukum Susno Duadji, Federick Yunadi apabila memang terjadi hal tersebut, LPSK akan dikucilkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa.
Selain itu, kata Federick, apabila LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada kliennya, pihaknya akan meminta perlindungan Internasional. "Kalau LPSK tak berikan perlindungan, saya akan meminta perlindungan Internasional," tutupnya.
(K. Yudha Wirakusuma)