JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan terkait pembagian jatah yang diberikan ke sejumlah pihak termasuk yang diduga diterima Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.
Pada fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim ditemukan bahwa Priyo Budi Santoso menerima jatah sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp31,2 miliar.
"Untuk pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp31,2 miliar, Senayan atau Zulkarnaen mendapat jatah 6 persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy atau Syamsurahman 2 persen, Priyo Budi Santoso 1 persen dan kantor 1 persen," kata hakim anggota, Alexander Marwata dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Sedangkan untuk pengadaan Alquran 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp22 miliar, Priyo Budi Santoso tercatat mendapat jatah 3,5 persen. Selain itu, ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan saksi Fahd El Fouz yang didalamnya membicarakan apakah fee sudah sampai ke ketua atau belum. Perlu diketahui, yang dimaksud ketua adalah ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Priyo Budi Santoso.
Pengadilan menyatakan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer. Zulkarnaen Djabar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan sedangkan Dendy Prasetya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
(Misbahol Munir)