Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlu Ada Aturan Pelarangan Anggota DPR Rapat di Luar

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2013 |09:23 WIB
Perlu Ada Aturan Pelarangan Anggota DPR Rapat di Luar
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Untuk meminimalisir mpolitisi Senayan melakukan rapat di hotel berbintang, perlu dibuatkan sebuah aturan agar semua pembahasan dilakukan di Gedung DPR.
 
Menurut Sekerteris Jenderal (Sekjen) ProDem Andrianto, perlu dibuat aturan dalam susunan kedudukan anggota DPR saat menggelar sebuah rapat dengan mitranya.
 
"Harus ada regulasi yang mengingkat dengan diatur dalam susunan dan kedudukan anggota dewan atau semacam tata tertib serta prilaku anggota dewan," kata Andrianto, kepada Okezone, Jumat (31/5/2013).
 
Tak hanya itu, Andrianto juga menyarankan untuk mempermudah pengawasan anggota DPR, di gedung kura-kura harus diberikan CCTV dan pengeras suara, untuk mengetahui apa yang mereka lakukan.
 
"Di samping itu KPK juga bisa memantau manakala meeting soal anggaran harus sifatnya terbuka," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Andrianto menyampaikan nama-nama anggota DPR yang sering melakukan rapat di hotel berbintang dicatat dan diumumkan kepada masyarakat.
 
Sebelumnya, komisi V yang membidangi bidang perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, serta meteorologi, klimatologi dan geofisika memilih hotel berbintang untuk melakukan pembahasan anggaran dengan pemerintah. Tepatnya, di Hotel InterContinental di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. Rapat tersebut dilakukan di Bollroom B.
 
Komisi V beralasan digelarnya rapat di salah satu hotel berbintang lima beberapa waktu lalu itu karena ruang rapat di Gedung Kura-Kura kurang memadai. Selain itu dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh seluruh pejabat yang ada di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement