Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Kemenakertrans Dampingi Hiu Bersaudara

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2013 |15:07 WIB
DPR Minta Kemenakertrans Dampingi Hiu Bersaudara
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kakak beradik Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) asal Pontianak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, kini sedang menghadapi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengatakan kedua PRT ini tidak bisa dipersalakan lantaran membunuh pencuri di rumah majikan. Sebab itu adalah upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri.

"Karena itu, harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," kata Irgan saat dihubungi wartawan, DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Karenanya, sambung Irgan, pihak KBRI harus segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati.

"Demikian juga pihak Kemenakertrans dan BNP2TKI lakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal, kalau perlu siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana," katanya.

Selain itu, Irgan juga berharap agar pihak keluarga bisa diterbangkan ke Malaysia guna memberikan support moral kepada dua orang PRT tersebut.

Seperti diketahui, kakak beradik yang merupakan warga Jalan Selat Sumba 3 Gang Mantuka RT 02 RW 13 No. 10 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara itu, dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia.

Seorang pencuri masuk ke rumah majikan kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga rental Plays Station di Malaysia. Dalam aksi ini, keduanya juga sempat terjadi perkelahian karena sang pencuri melarikan diri. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Keluarga pencuri pun melakukan gugatan dengan penyebab kematian ini. Kedua kakak beradik ini pun mendapatkan hukuman vonis mati atas kejadian tersbut. Kedua TKI kakak beradik ini pun langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.

Dalam sidang banding ini, Hakim tunggal, Nur Cahaya Rashad,  tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar, yang menjerat kedua TKI tersebut dengan pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement