JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat Kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk segera menonaktifkan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Alasannya, Rusli Zainal saat ini sudah berstatus tahanan KPK karena diduga menerima dan memberi suap di kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah PON ke XVIII dan melakukan korupsi pemanfaatan lahan hutan Pelalawan, Riau.
"Kalau sudah tersangka dan ditahan, biasanya ada surat dari KPK kepada pemerintah untuk dinonaktifkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Menurut Bambang, surat permintaan nonaktif terhadap Rusli Zainal sudah dikirimkan pekan kemarin. "Saya menduga sudah dikirim. Kalau tidak akhir minggu ini atau minggu lalu," ungkap Bambang.
Rusli Zainal ditahan KPK sejak Jumat pekan lalu. Dia disangka menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Selain itu, Rusli melakukan korupsi pemanfaatan lahan hutan Pelalawan, Riau.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.