Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Rusli Zainal Belum Bisa Dinonaktifkan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2013 |02:02 WIB
Mendagri: Rusli Zainal Belum Bisa Dinonaktifkan
Rusli Zainal (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa hingga saat ini jabatan Gubernur Riau masih dipegang Rusli Zainal. Padahal, Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Penonaktifan baru bisa dilakukan setelah statusnya (Rusli Zainal) terdakwa. Jadi, sampai ini belum bisa," kata Gamawan saat berada di Pekanbaru dalam kunjungan kerja terkait kebakaran hutan dan lahan Jumat (21/6/2013).

Menurut Gawaman, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dalam penonaktifan kepala daerah.

"Karena didalam SK penonaktifan tersebut dibunyikan, nomor regestrasi nomor berapa jadi terdakwa. Jadi undang-undang inilah yang kita pakai jadi pedoman," tegas mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Begitu mendapatkan nomor registrasi, lanjut Gamawan, barulan Rusli Zainal bisa dinonaktifkan. "Begitu kita mendapat nomor registrasi (Rusli Zainal) baru bisa kita nonaktifkan. Jadi kalau masih tersangka belum bisa, itu aturan undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya KPK telah melayangkan surat kepada Mendagri untuk segera menonaktifkan Rusli Zainal dari jabatan Gubernur Riau pascaditahan KPK. "Kita tunggulah penetapan terdakwa (Rusli Zainal) oleh KPK," turur Gamawan.

Gubernur yang disebut-sebut memiliki isteri dari satu itu ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dua kasus sekaligus yakni korupsi kehutanan dan PON Riau.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement