DEPOK - Dua tersangka kasus penipuan lahan PT Pertamina di Lewinanggung, Tapos, Sekdis Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto dan Ukar Kosasih telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Sementara dua pelaku lain, Erna Wati dan Hasan Nurdin bekas lurah Lewinanggung 2010, masih buron.
Humas Pengadilan Negeri Depok sekaligus hakim anggota, Lukmanul Hakim mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Berkas kedua tersangka itu diserahkan oleh Kejaksaan Propinsi Jawa Barat pada 11 Juni 2013.
"Kasus itu adalah hasil limpahan dari Polda Metro Jaya yang menangani penyidikannya. Dalam sidang, kedua tersangka didampingi oleh tim pengacaranya, Muhammad Yunus, Syamsu Hardi, dan Desmihardi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/06/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi yang diketuai Verli Sarkowi dalam sidangnya menuntut kedua terdakwa dengan pasal 378 tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 tentang turut serta dalam penipuan. JPU juga menuntut mereka dengan pasal alternatif, yaitu pasal 372 tentang penggelapan junto pasal pasal 55 ayat 1.
"Dakwaannya bersifat alternatif, tapi maksimal hukuman pasal awal dan alternatifnya sebanyak 4 tahun penjara," ujar Lukmanul.
Dalam bacaan dakwahnya, JPU mengungkaplan kronologis penipuan tersebut. Pada tahun 2010, PT Wijaya Karya memiliki dana pensiunan karyawannya dan berinisiatif membelikan tanah dengan dana tersebut.
"Mereka akhirnya mencari tanah, akhirnya, Agus dan Ukar menawarkan kepada perusahaan itu tanah seluas 40.120 meter persegi di Lewinanggung. Ditawarkan oleh Agus dan Ukar Kosasi, sementara DPO Erna Wati saat itu mewakili pemilik tanah dan Hasan Nurdin memediasi karena lurah Lewinanggung," katanya.
Saat itu, antara PT Wijaya dan Agus Dkk menyepakati harga Rp 7.021.000.000. Pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu 500 juta sebagai dana awal pada 10 Agustus 2010 dan 6.521.000.000 pada 7 September 2010. Saat itu, para penjual hanya menunjukan surat girik tanah itu. "Setelah dibayar, PT itu memproses pengalihan lahan, ternyata tanah itu sudah terbit sertifikat tanah milik karyawan PT Pertamina," paparnya.
Lukmanul mengatakan saksi dalam kasus ini ada sebanyak 39 orang. "Kini terdakwa ditahan di LP Pondok Rajeg Cibinong," tutupnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.