JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Kamarudin, melihat tudingan Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin soal rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat kepada Luthfi Hasan Ishaaq sebagai salah satu strategi politik.
“2013 kan tahun politik. Setiap politisi parpol saya kira masing-masing memiliki kartu truf untuk menelikung, memiliki kartu truf untuk menghujam, melumpuhkan, mematikan karir politik sebuah partai,” kata Kamarudin saat dihubungi Okezone, Kamis (4/7/2013).
Dia pun menyesalkan tindakan Yusuf karena sebagai salah seorang pendiri Partai Keadilan seharusnya bisa membicarakan masalah ini secara internal dan kekeluargaan atas tudingan yang dismpaikan pada Hilmi.
“Tapi, kalau Yusuf sampai datang ke KPK, artinya dia sudah punya sejumlah bukti dan kita persilahkan kepada KPK apakah bukti itu bermakna hukum atau hanya dalam rangka untuk mengundang perhatian publik,” jelas dia.
Seperti diberitakan, Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, menyambangi KPK, Kamis 4 Juli. Ia menuding Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, pernah menjual rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
"Rumah itu dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan. Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," kata Yusuf sebelum menyampaikan surat keberatan penyitaan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Diketahui, KPK menyita tanah dan bangunan itu pada 31 Mei 2013. Diduga ada indikasi penyamaran, perubahan bentuk, pengatas namaan orang lain terkait korupsi yang dilakukan Luthfi Hasan.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.