JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah membuat tujuh syarat untuk bisa mengikuti konvensi calon presiden 2014.
Ketujuh syarat itu, kata SBY, agar para kandidat dapat berkompetisi secara elegan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
"Dilaksanakan secara transparan dan melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenangan konvensi," ujar SBY saat jumpa pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2013) malam.
Berikut 7 aturan pokok konvensi Capres Partai Demokrat :
1. Sistem konvensi.
Semi terbuka, dalam arti peserta konvensi bisa berasal dari non kader partai. Konvensi lengkapnya adalah seleksi dan konvensi dilaksanakan secara transparan. Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandat yang bersangkutan mengundurkan diri.
2. Organisasi konvensi.
Di bentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh PD dan tokoh-tokoh independen. Komite Konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi PD.
3. Peserta konvensi.
Peserta konvensi kader PD dan non kader PD. Memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok atau eligebel sebagai kandidat. Komite Konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang akan melakukan pelanggaran yang telah ditandatanganinya.
4. Kegiatan dan proses konvensi.
Kegiatan konvensi atau seleksi berupa, pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi. Wawancara media yang diatur oleh komite konvensi, debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi. Kandidat bisa melaksanakan kegiatan lain di luar konvensi.
5. Waktu dan tahapan konvensi.
Proses waktu tahapan konvensi berlangsung selama 8 bulan september sampai april 2014 dan dilaksanakan dua tahap :
Tahap pertama, bulan September-Desember tahun 2013 ini. Semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antar kandidat, belum dilaksanakan tahun ini.
Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar kandidat. Komite konvensi akan meenentukan nama peserta konvensi pada akhri agustus 2013. akhir bulan mendatang IA komite konvensi akan menetapkan siapa yang ditetapkan sebagai kandidat.
5. Biaya dan pendanaan konvensi.
Peserta konvensi atau kandidat tidak di pungut biaya. Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh panita konvensi. Biaya konvensi bersaal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya-biaya di luar konvensi di lakukan kandidat itu sendiri dan harus dari sumber yang sah dan halal.
7. Penentuan Pemenang Konvensi.
Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 sebelum pilpres. Pemenang konvensi berdasarkan hasil survei bukan ditentukan oleh kader PD semata, (misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC PD).
Pada hakekatnya rakyat dilibatkan. Survei dilakukan setidak-tidaknya dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi.
(K. Yudha Wirakusuma)