JAKARTA- Sebelum mencuri dokumen milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Kompol AD ternyata sempat membujuk satpam yang sedang berjaga di ruang Tata Usaha kanto BNN.
"Ada upaya pembujukkan dan pemaksaan kepada satpam, agar Kompol AD bisa masuk ke ruang TU di BNN," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ronny menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirpideksus) telah memeriksa satpam dan 3 staf BNN. Namun, sejauh ini belum diketahui dokumen yang diambil Kompol AD.
"Kami justru menunggu penjelasan BNN. Tim penyidik juga akan geledah rumah Kompol AD dan tempat-tempat yang dicurigai jadi tempat AD menyembunyikan dokumen," jelasnya.
Kompol AD diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengejaran di Direktorat Tindak Kejar BNN sejak 2009 hingga Januari 2013. Kompol AD terbukti bersalah mencuri dokumen BNN, saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sedangkan, kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
(Stefanus Yugo Hindarto)