LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Barat I berhasil membongkar transaksi narkoba jenis sabu.
Ironisnya, salah satu tersangka, AF (33) merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Kantor Lembaga Permasyarakatan (LP) Narkotika Klas II A, Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Kamis, (18/7/2013).
Dari tangan tersangka diamankan satu paket besar sabu seharga Rp6 juta saat hendak transaksi. Selain itu polisi mengamankan dua orang tersangka yakni, Ezl (33), warga Ulak Lebar dan Al (41), warga Bandung Kiri Kota Lubuklinggau.
Polisi juga mengamankan empat unit handphone selular dan struk anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai jenis bank dan dua dompet kulit salah satunya milik anggota LP Narkoba beserta kartu identitas PNS.
Kasat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau AKP Herman Regasa mengatakan, penangkapan tersangka hasil informasi warga yang menginformasikan ada transaksi narkoba jenis sabu dibelakang RSUD Sobirin. "Kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap ketiganya. Sementara sabu-sabu berada ditangan tersangka AF," ujarnya.
Menurutnya, setelah digeledah di rumah dinas tersangka, polisi mengamankan satu paket lagi sabu dan peralatan penghisap sabu. "Kita sudah amankan dua paket sabu. Diduga ditangan tersangka masih ada lagi sabu. Sehingga, dilakukan pengeledahan di dua rumah tersangka dan di dalam LP tempat tersangka melakukan profesinya," kata dia.
Saat diinterogasi AF mengaku memperoleh sabu dari temannya bernama Maman dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Saya langsung ketemu dengan Maman di Megang Lubuklinggau Utara 1. Sabu itu dititipkan setelah laku terjual baru disetor. Waktu itu aku dikasih sabu seharga Rp12 juta. Dan sudah habis tinggal 1,"katanya.
Dia menambahkan, setiap transaksi dirinya mendapatkan komisi langsung hasil penjualan sebesar Rp2 juta.
Sementara itu, Kepala LP Narkotika Muara Beliti Suherman menyesalkan oknum sipir yang melakukan pelanggaran pidana.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tidak hanya kepada anggota tetapi kepada warga binaan. "Kita juga punya satgas internal dan buku kode etik LP. Seperti Satgas Internal melakukan pengawasan, jika ditemukan menemukan pelanggaran kode etik maupun pidana kita teruskan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum," pungkasnya.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.