JAKARTA - Anggota Komisi III, Nasir Jamil mengatakan, Densus harus meminta maaf kepada dua warga Tulungagung, Jawa Timur, Mugi Hartanto dan Sapari, karena salah tangkap.
"Nah salah tangkap ini harus ada kerugian yg diganti rugi, nggak bisa dilepas gitu aja. Karena dia (yang ditangkap) itu sudah alami gangguan mental, nama baiknya, keluarganya, trauma psikologis," kata Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR, dihubungi wartawan, Rabu (31/7/2013).
Politikus PKS ini menuturkan, Densus juga harus memulihkan nama baik dua orang yang ditangkap tadi. "Jangan sampai 1-2 minggu atau sebulan lagi mereka dicari-cari orang lagi," kata Nasir. "Ini ngga cukup dengan minta maaf. Perlu ganti rugi materi juga," sambungnya.
Lebih lanjut, Nasir juga mengatakan, kalau perlu Mugi dan Sapari melaporkan perlakuan Densus ini ke jalur hukum. Alasannya, salah tangkap seperti ini merupakan pelanggaran berat UUD 45.
"Di UUD dasar itu ada, dan ini sama saja pelanggaran serius. Menangkap orang yang bukan pelaku itu pelanggaran serius," kata dia.
Untuk diketahui, penangkapan dua orang ini berawal saat Densus 88 Antiteror pada Senin 22 Juli 2013 memburu daftar pencarian orang (DPO) yang ditengarai teroris. Empat orang pun disergap di sebuah warung makan di Tulungagung, Jawa Timur. Dua orang bahkan tertembus timah panas karena melakukan perlawanan. Mereka adalah Dayah dan Rizal yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Catur Nugroho Saputra)