JAKARTA- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terkait kasus salah tangkap yang dilakukan anggota tim detasemen antiteror 88 terhadap dua orang warga Tulungagung Jawa Timur, Sapari (49) dan Mugi Hartanto (38).
"Kami akan tanyakan Kapolri. Kita minta tanggung jawab Kapolri pada masa sidang DPR mendatang," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat dihubungi wartawan, DPR, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Nasir mengatakan, DPR perlu mengkritisi prosedur yang dilakukan Densus 88 dalam menangkap seseorang terduga teroris. Kata Nasir, saat ini, Densus masih menggunakan pendekatan kekuasaan dalam setiap penangkapannya. "Jangan menggunakan pendekatan kekuasan, tangkap dulu baru persoalan hukumnya belakang, benar-tidaknya belakangan. Jangan dengan pendakatan kekuasaan seperti itu," katanya.
Selain itu, Densus seharusnya mendeteksi dahulu siapa yang akan ditangkap. Jangan sampai, kejadian salah tangkap ini terjadi lagi. "Densus tidak profesional dan tidak hati-hati. Harusnya dicari tahu, dipastikan, orang yang disasar punya potensi jaringan terorisnya," kata dia.
Penangkapan Sapari dan Mugi Hartanto berawal saat Densus memburu orang yang ditengarai teroris di Tulungagung, Jawa Timur. Densus menembak mati dua orang terduga teroris Dayah dan Rizal. Tapi saat itu, Densus juga menciduk Mugi Hartanto dan Sapari. Keduanya sempat ditahan sebelum dibebaskan oleh Densus.
(Stefanus Yugo Hindarto)