JAKARTA- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri berhasil menyelesaikan pemeriksaan DNA Dayah dan Rizal, dua jenazah teroris yang ditembak mati di Jalan Pahlawan Kedung Waru, Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memang pelaku teror yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. DNA Dayah terbukti identik dengan ibu kandungnya, Nurhayati Harahap. Dayah alias Kim diketahui memiliki nama asli Muhammad Hidayat. Sedangkan, DNA Rizal alias Farid, juga cocok dengan ibu kandungnya, Tuginem. Rizal sendiri memiliki nama asli Eko Suryanto.
"DNA-nya sudah cocok dan selesai diperiksa. Kedua orang ini sesuai data, merupakan DPO terkait jaringan teroris yang sudah ditetapkan sejak jauh-jauh hari sebelumnya," jelas Agus saat ditemui wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Agus menambahkan, penetapan Hidayat sebagai buron dilakukan sejak Maret 2012, karena terlibat pelatihan teror ala militer di Poso, Sulawesi Tengah. Hidayat berperan sebagai penyandang dana kelompok Poso, termasuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso yang saat ini masih buron.
Dana yang didapatkan Hidayat digunakan untuk pembelian senjata api dan latihan militer di Poso. Saat ingin ditangkap Densus 88 Antiteror, Hidayat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api Revolver.
Sementara, Eko masuk dalam DPO sejak 2011, karena terlibat kegiatan teror kelompok Klaten, Solo, dan Sukoharjo. Eko merupakan anak buah Roki Aprisdianto alias Atok yang saat ini masih menjalani hukuman dan Sigit Qurdlowi yang meninggal saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu. Selain, menjadi perakit bom kelompok Klaten, Solo, dan Sukoharjo, Eko juga terlibat dalam pengeboman Gereja Katolik Kristus Raja di Sukoharjo dan di Gereja Gawok di Solo.
"Jenazah keduanya saat ini masih berada di RS Polri RS Soekanto untuk dikembalikan pada pihak keluarga," semantara Agus.
Kemudian, terkait dua orang lainnya yang turut ditangkap, yaitu Safari dan Mugi Hartanto, Kepolisian sudah membebaskan mereka pada Minggu 28 Juli lalu, karena tidak cukup bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Dua orang ini sudah saling kenal (dengan Eko dan Hidayat), namun keterkaitan dengan jaringan teroris, belum cukup kuat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan sehingga dikembalikan ke keluarga," tutup Agus.
(Stefanus Yugo Hindarto)