Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Larang Rudi Rubiandini Dijenguk di Tahanan

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2013 |13:34 WIB
KPK Larang Rudi Rubiandini Dijenguk di Tahanan
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, berupa larangan mendapat kunjungan.  
 
Larangan itu dijatuhkan setelah ia menerima wawancara sejumlah wartawan di Rumah Tahanan KPK.
 
"RR akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2013).
 
Menurut Bambang, pihaknya sedang melakukan investigasi atas wawancara terhadap Rudi di Rutan.
 
"Setahu saya, KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," ujar Bambang.
 
Sebelumnya, sejumlah wartawan diam-diam berhasil mewawancarai Rudi Rubiandini di dalam tahanan. Kepada mereka, Rudi bercerita banyak kisah ihwal kasus dugaan suap USD700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.
 
Rudi, antara lain, mengaku sudah mengetahui bakal dijatuhkan dari jabatan Ketua SKK Migas. Rudi mengaku memang tidak bisa menolak suap bernilai Rp10 miliar tersebut.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement