Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MPR Setuju Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Digugat

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 10 September 2013 |13:36 WIB
MPR Setuju Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Digugat
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh seorang warga negara bernama Awaludin yang menggugat tentang Undang-Undang (UU) yang mengatur tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
 
"Kita menghargai cara yang ditempuh tersebut, karena memang berhak. Dan cara yang ditempuh mereka adalah benar dan sangat civilized sesuai dengan prinsip negara hukum," kata Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari kepada Okezone di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
 
Diterangkan Hajri, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan uji materi UU terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk selanjutnya, bola berada di MK, apakah akan mengabulkan gugagatan tersebut atau tidak.
 
"Memang MK memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD. Kita tunggu saja MK bersidang untuk menguji materi itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK," tutup politikus Partai Golkar itu.
 
Seperti diketahui, hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki ketimpangan dengan kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia.
 
Hal itu membuat warga negara, Awaludin mengajukan gugatan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945 ke MK.
 
Pemohon menilai terjaminnya kondisi kesejahteraan Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
 
Atas hal itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan-ketentua a quo harus dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement