Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dicegah KPK

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2013 |00:47 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dicegah KPK
Ratu Atut Chosiyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Menteri Hukum dan HAM untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
 
Pencegahan ini dilakukan guna menelusuri kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi sore KPK kirim surat cegah ke Imigrasi untuk penanganan perkara Pilkada di Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Pencegahan ini, kata Johan, dilakukan agar Atut tidak bisa berdalih keluar negeri ketika dibutuhkan KPK. Surat pencegahan ini dilayangkan selama enam bulan ke depan.

"Maksudnya adalah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," katanya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami  dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement