Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Belum Atasi Krisis Kepercayaan Kepada MK

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Sabtu, 19 Oktober 2013 |06:11 WIB
Perppu Belum Atasi Krisis Kepercayaan Kepada MK
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Partai Hanura memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus ada dasar kegentingan yang memaksa.

Frase dalam hal kegentingan yang memaksa menurut penjelasan resmi UUD 1945 diartikan peraturan hukum untuk mengatur keadaan bahaya atau darurat.

Wakil Sekjen Partai Hanura, Kristiawanto menilai terbitnya Perppu penyelamatan MK karena unsur kegentingan memaksa yang dimaksud di atas tidak terpenuhi.

"Kami memandang subtansi Perppu tersebut tidak mampu menyelamatkan krisis kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Kristiwanto kepada Okezone di Jakarta, Jumat (18/10/2013) malam.

Menurut dia, harus dibedakan antara masalah kasus hakim MK dan lembaga MK itu sendiri. "Perppu tersebut mendelegitimasi keberadaan MK dan hakim MK. yakni semua hakim MK dipandang mengalami kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela," tegasnya.

Padahal, sambung Kristiwanto, delapan hakim MK hingga saat ini masih menjalankan fungsi konstitusional dengan baik. Menurutnya, langkah SBY menerbitkan Perppu justru akan menimbulkan masalah baru dalam sistem katata negaraan.

"Seharusnya Presiden mengetahui bahwa sesungguhnya Perppu sifatnya anti demokrasi. Jadi kami memandang tidak ada kegentingan yang memaksa," tutupnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement